Sejarah Awal Perkembangan Ilmu Fiqih [Pemahaman Keagamaan]
Dalam
mengambil keputusan masalah amaliyah para sahabat tidak perlu melakukan ijtihad
sendiri, karena mereka dapat langsung bertanya kepada Nabi jika mereka
mendapati suatu masalah yang belum mereka ketahui. Demikian pula untuk memahami
kedua sumber hukum syariah ini para sahabat
tidak membutuhkan metodologi khusus, karena mereka mendengarkannya
secara langsung dari Nabi.
Sampai
dengan masa empat khalifah pertama hukum-hukum syariah itu belum dibukukan, dan
belum juga diformulasikan sebagai sebuah ilmu yang sistematis. Kemudian pada
masa-masa awal periode tabi'in (masa Dinasti Umayah) muncul aliran-aliran dalam
memahami hukum-hukum syariah serta dalam merespons persoalan-persoalan baru
yang muncul sebagai akibat semakin luasnya wilayah Islam, yakni ahl
al-hadis dan ahl al-ra'y. Aliran
pertama, yang berpusat di Hijaz (Mekkah-Madinah), banyak menggunakan hadis dan
pendapat-pendapat sahabat, serta memahaminya secara harfiah. Sedangkan aliran
kedua, yang berpusat di Irak, banyak menggunakan rasio dalam merespons
persoalan baru yang muncul.
Salah
satu contoh kasus bagaimana kedua aliran menanggapi persoalan adalah, pada suatu ketika seorang dari
kelompok ahl al-hadis ditanya tentang dua orang anak bayi yang menyusu air susu
seekor domba, apakah hal ini menjadikan hubungan susuan (radh�'ah) atau tidak ? Jawabnya, ya, karena berdasarkan hadis
"dua anak bayi yang menyusu pada satu air susu yang sama menjadikan antar
keduanya haram menikah)". Meskipun jawaban ini sesuai dengan teks hadis,
tetapi hal ini tidak sejalan dengan rasio, karena maksud hadis ini hanyalah
pada air susu ibu, dan bukan pada domba atau hewan lain.
Di
antara ahli fatwa dari kalangan tabi'in adalah Sa'id ibn Musayyab (13-94 H),
Ibrahim al-Nakha'i (46-96 H), Hasan al-Bashri (w. 111 H), dan sebagainya. Namun
demikian, pada periode ini juga belum dilakukan pembukuan hukum-hukum Syariah,
dan belum pula diformulasikan dalam bentuk ilmu fiqih. Demikian pula, metode
ijtihad ini belum diformulasikan dalam bentuk ilmu ushul fiqih dan qaw�id fiqihiyyah. Ilmu-ilmu agama Islam
memang baru muncul pada masa-masa awal dari Dinasti Abbasiyah (133-766 H atau
750-1258), setelah kaum Muslimin dapat menciptakan stabilitas keamanan di
seluruh wilayah Islam.
Pada
waktu itu kaum Muslimin, berada pada tingkat kehidupannya yang semakin baik, tidak lagi berkonsentrasi untuk
memperluas wilayahnya, melainkan berupaya untuk membangun suatu peradaban
melalui pengembangan ilmu pengetahuan. Maka muncullah berbagai kegiatan dalam kaitan
dengan kebangkitan ilmu pengetahuan ini, yang terdiri dari tiga bentuk, yakni
(1) penyusunan buku-buku, (2) perumusan ilmu-ilmu Islam, dan (3) penterjemahan
manuskrip dan buku berbahasa asing ke dalam bahasa Arab. Ilmu pengetahuan yang
berkembang tidak hanya ilmu-ilmu agama Islam saja, tetapi juga ilmu-ilmu
keduniaan yang memang tak dapat dipisahkan dengan ilmu-ilmu agama, sehingga
pada masa ini muncul ahli-ahli ilmu agama Islam, ahli-ahli ilmu bahasa Arab,
ahli-ahli ilmu alam, para filosuf dan sebagainya.
Pada
periode inilah ilmu fiqih berkembang. Ilmu fiqih secara konvensional terdiri
dari: fiqih 'ib�d�t (fiqih tentang persoalan-persoalan
ibadah, seperti shalat, zakat, puasa dan haji), fiqih mun�kah�t (fiqih tentang perkawinan dan hal-hal yang berkaitan
dengannya seperti waris dan hibah), fiqih mu'�mal�t (fiqih tentang hubungan perdata) dan fiqih jin�y�t (fiqih tentang tindak pidana dan hukumannya). Pembahasan
jenis-jenis fiqih terintegrasi menjadi satu kesatuan.
Namun
ada satu aspek dari fiqih yang sering dibahas secara terpisah, yakni fiqih siy�sah atau disebut juga ilmu siy�sah
syar'iyyah. Fiqih ini membahas tentang tata
negara atau managemen negara menurut Islam, yang meliputi aspek politik,
ekonomi dan hubungan antar golongan/negara. Akan tetapi aspek politik merupakan
perhatian utama dalm fiqih siyasah ini, sehingga para penulis pada saat ini
banyak menggunakan istilah, misalnya, pemikiran politik Islam (al-fikr
al-siy�s� al-Isl�m�, Islamic political thought), ilmu pemerintahan Islam
(al-huk�mah
al-Isl�miyyah,
Islamic government), dan lain-lain.
Dengan
demikian ilmu fiqih adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syariah yang
bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci. Obyek kajian ilmu
fiqih ini adalah perbuatan orang mukallaf (dewasa) dalam pandangan hukum
syariah, agar dapat diketahui mana yang diwajibkan, disunahkan, diharamkan,
dimakruhkan dan diperbolehkan, serta mana yang sah dan mana yang batal (tidak
sah). Meskipun dalam penggunaannya sering disamakan antara fiqih dengan
syariah, namun keduanya sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda.
Pengertian
syariah ini pun mengalami perkembangan, kalau semula ia difahami sebagai segala
peruturan yang datang dari Allah, baik berupa hukum-hukum 'akidah (ahk�m i'tiq�diyyah), hukum-hukum yang bersifat praktis (ahk�m
'amaliyyah) maupun hukum-hukum akhlaq (ahk�m
khuluqiyyah), tetapi kemudian diartikan hanya
sebagai hukum-hukum yang bersifat praktis. Bedanya dengan fiqih adalah, kalau
syariah itu merupakan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Quran dan hadis, maka
fiqih merupakan hasil pemahaman dan interpretasi para mujtahid terhadap
teks-teks al-Quran dan hadis serta hasil ijtihad mereka terhadap persitiwa yang
hukumnya tidak ditemukan di dalam keduanya. Kedua istilah ini dalam bahasa
non-Arabnya disebut juga sebagai "hukum Islam" atau "Islamic
law".
Ilmu
fiqih baru muncul pada periode tabi' al-tabi'in abad kedua Hijriyah, dengan
munculnya para mujtahid di berbagai kota, serta terbukanya pembahasan dan
perdebatan tentang hukum-hukum syariah. Pada masa-masa itulah di Irak muncul
seorang mujtahid besar bernama Abu Hanifah al-Nu'man ibn Tsabit (80-150 H atau
700-767 M) yang merupakan orang pertama yang memformulasikan ilmu fiqih, tetapi
ilmu ini belum dibukukan. Sementara itu, di Madinah muncul juga seorang
mujtahid besar bernama Malik ibn Anas (93-178 H atau 713-795 M) yang
memformulasikan ilmu fiqih dan membukukan kumpulan hadis berjudul al-Muwaththa',
yang terutama berisi hukum-hukum syariah. Pembukuan kitab ini dilakukan atas
permintaan khalifah Abu Ja'far al-Manshur (137-159 H atau 754-775 M), dengan
maksud sebagai pedoman bagi kaum Muslimin dalam mengarungi kehidupan mereka.
Khalifah
Harun al-Rasyid (170-194 H atau 786-809 M) pernah berusaha untuk menjadikan
kitab ini sebagai kitab hukum yang berlaku untuk umum, tetapi usaha ini tidak
disetujui oleh Malik ibn Anas. Kitab ini kemudian menjadi dasar bagi faham
fiqih di kalangan umat Islam di Hijaz (aliran ahl-hadis). Sedangkan yang menjadi
pedoman bagi faham fiqih di kalangan umat Islam di Irak (aliran ahl al-ra'y)
adalah buku-buku yang ditulis oleh murid-murid Abu Hanifah, terutama Muhammad
ibn al-Hasan al-Syaibani (102-189 H) dengan bukunya antara lain al-J�mi' al-Kab�r dan al-J�mi' al-Shagh�r dan Abu Yusuf (112-183 H) dengan
bukunya berjudul Kitab al-Khar�j (Kitab tentang Pajak
Penghasilan).Abu Hanifah sendiri pernah diminta menjadi q�dh� (hakim) oleh seorang khalifah Dinasti Abbasiyyah, tetapi
permintaan ini ditolak, sementara Abu Yusuf pernah menjadi q�dh� pada masa khalifah Harun al-Rasyid. Baik Abu Hanifah maupun
Malik ibn Anas kemudian oleh para pengikutnya masing-masing dijadikan sebagai
pendiri mazhab Hanafi dan Maliki.
Sejak
periode tabi'in sering terjadi perdebatan antara kedua aliran tersebut.
Sementara kalangan ahl al-hadis mencela kelompok ahl al-ra'y dengan tuduhan
bahwa ahl al-ra'y meninggalkan sebagian hadis, maka ahl al-ra'y pun menjawab
dengan mengemukakan argumentasi tentang 'illah-'illah hukum (legal reasons) dan
maksud-maksud syariah. Pada umumnya ahl al-ra'y dengan kemampuan debatnya dapat
mengalahkan argumentasi ahl al-had�ts, sebagaimana contoh di atas. Maka munculnya Muhammad ibn
Idris al-Syafi'i atau yang dikenal dengan Imam Syafii (150-204 H atau 767-820
M), yang di satu segi menguasai banyak hadis dan di lain segi memiliki
kemampuan dalam menggali dasar-dasar dan tujuan-tujuan hukum, dapat
menghilangkan supremasi ahl al-ra'y terhadap ahl al-hadis dalam perdebatan.
Karena
jasanya membela hadis, maka ia dijuluki sebagai "n�shir
al-sunnah" (pembela Sunnah). Pembelaan ini
tidak hanya ditujukan kepada kalangan ahl al-ra'y yang banyak mendahulukan
rasio dari pada hadis, tetapi juga kepada kalangan ahl al-had�ts yang dalam beberapa hal
menggunakan hadis lemah atau mendahulukan praktik penduduk Madinah dari pada
hadis. Pikiran-pikiran Imam Syafii ini memang tidak terlepas dari latar
belakangnya yang pernah belajar di lingkungan kedua aliran ini, yakni dengan
Malik ibn Anas dan dengan al-Syaibani, murid Abu Hanifah. Pemikiran atau hasil
ijtihad al-Syafi'i dibukukan dalam kitabnya berjudul al-Umm, dan oleh
pengikutnya ia kemudian dijadikan sebagai pendiri mazhab Syafii.
Mujtahid besar lainnya adalah Ahmad
ibn Hanbal (164-241 H atau 780-855 M), yang pernah belajar pada Imam Syafii dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Di
samping seorang ahli fiqih (faqih), ia juga dikenal sebagai seorang ahli Hadis
(muhaddits), dan ia memang menulis kitab hadis Musnad Ahmad. Meskipun ia pernah
belajar pada al-Syafi'i dan Abu Yusuf, tetapi ia memiliki pemikiran fiqih yang
agak berbeda dengan keduanya serta berbeda pula dengan pemikiran fiqih Malik,
sehingga para pengikutnya menjadikannya sebagai pendiri mazhab Hanbali.
Keempat mazhab (Hanafi, Maliki,
Syafii, dan Hambali) inilah yang sampai kini dianggap sebagai mazhab fiqih yang
beraliran Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah. Selain empat mazhab ini (dalam
ahl-al-Sunnah) masih ada mazhab lain, akan tetapi kini sudah tidak ada pengikut
lagi, yakni mazhab al-Awza'i yang didirikan oleh Abd al-Rahman ibn 'Amr
al-Awza'i (88-157 H) dan mazhab al-Zhahiri yang didirikan oleh Daud ibn Ali
al-Ashfahani (202-270 H).
Di
samping mazhab-mazhab ahl al-Sunnah ini ada mazhab-mazhab fiqih di lingkungan
Syiah, yakni mazhab Syiah Ja'fariyyah, mazhab Zaidiyyah, dan mazhab
Isma'iliyyah. Namun yang terkenal adalah mazhab Ja'fariyyah, sebuah mazhab yang
didirikan oleh Ja'far al-Shadiq (80-148 H) dan diikuti oleh kaum Syiah
Imamiyyah (Dua belas imam). [] (hasbi ashshiddqi)








0 comments:
Post a Comment